Biadab! Umpatan ini yang paling pantas ditujukan kepada Abdul Hamid alias Oyong (39). Pengangguran yang baru setahun ke luar dari penjara karena tersangkut masalah narkoba ini tega memerkosa anak tirinya. Ironisnya, ayah bejat ini sudah menggagahi anak tirinya itu hingga lima kali.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak manusiawi itu, Oyong terpaksa meringkuk di sel Mapolres Langkat di Stabat.
Ratu (25) nama sengaja disamarkan, tenaga honorer di kantor Lurah Tan-jungpura, Langkat kepada wartawan menuturkan kisah bejat yang dialaminya.
Semula warga Desa Pekubuan Kecamatan Tanjungpura, Langkat ini tidak menyangka kalau bapak tirinya tega berbuat seperti itu kepadanya.
Sebenarnya Ratu berusaha merahasiakan ulah bejat Oyong dari keluarganya yang lain, termasuk ibu kandungnya Ram (45). Namun khawatir Oyong akan terus mengulangi perbuatan bejatnya, Ratu pun memilih melaporkan kejadian tersebut ke tunangannya bernama Tiar (27) warga Secanggang Langkat.
Ratu mengaku sempat disetubuhi ayah tirinya itu sebanyak lima kali. Oyong dengan leluasa menyalurkan nafsunya, setelah sebelumnya mengancam akan membunuh Ratu jika berani menolak ajakannya bersetubuh. Agar perbuatannya tak ada yang mengetahui, Oyong menggarap anak tirinya malam hari saat penghuni rumah sedang asyik terbuai mimpi.
Dituturkan Ratu, kali pertama diperkosa ayah tirinya bulan Januari 2010, tanpa merinci hari dan tanggal yang pasti. Ratu yang tertidur pulas di kamarnya sontak kaget karena tubuhnya diraba dan dibebekap dari belakang.
Karena kaget, Ratu pun terbangun dan melihat orang yang meraba tubuhnya adalah Oyong.
"Saat itu saya sebenarnya hendak berteriak minta tolong. Tapi dia (Oyong, Red) langsung membekap mulut saya dan mengancam akan membunuh saya dan keluarga jika nekat berteriak," ujar Ratu.
Melihat korbannya pasrah, pria pengangguran itu dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya. Karena perbuatan kali pertamanya lancar-lancar saja, Oyong kembali menggagahi anak tirinya berulang-ulang hingga kini sudah lima kali.
Merasa tak sanggup lagi diperlakukan Oyong dengan semena-mena, Ratu pun mengadukan kejadian tersebut kepada tunangannya Tiar. Oleh Tiar perbuatan bejat Oyong dilaporkan ke ibu Ratu dan dilanjutkan ke perangkat desa dan polisi.
Oleh polisi, Oyong pun dibekuk dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Langkat.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Langkat, Iptu R Harahap mengatakan, Oyong akan dikenai pasal berlapis baik tentang Perlindungan Anak maupun kekerasan terhadap anak tiri. Dengan pasal berlapis itu, ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar